Selamat! Anda Telah Berhasil "Merusak" Pulau Sempu

Siapa sih yang ga tahu atau ga pernah denger tentang Pulau Sempu? Buat kalian yang punya hobi traveling pasti pernah kesana atau minimal pengen kesana dan menikmati keindahannya. Betul ga? Begitu juga dengan gue, saking terpesona dengan keindahannya, gue pun memasukkan Pulau Sempu dalam destination list gue. Pulau Sempu terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Secara geografis terletak antara 112°40’45” Bujur Timur dan 8°24’54” Lintang Selatan.

Keinginan gue untuk mengunjungi Pulau Sempu itu sama besarnya kayak keinginan gue untuk jadi orang yang baik, kuat banget. Namun kedewasaan berkata lain, keinginan itu harus gue kubur dalam-dalam dengan senang hati. Lho emang kenapa? Karena Tuhan ngasih pencerahan melalui kultwit-nya Mas @arman_dhani yang di "Chirpstory" oleh @kenarrox. Untuk itulah artikel ini gue buat.

Tempat yang selama ini kita kenal dengan nama Pulau Sempu, sesungguhnya adalah sebuah tempat yang sejak tahun 1928 ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie Nomor 69 dan Nomor 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 ha.

Wikipedia mencatat bahwa "Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami."

Selain berdasarkan keputusan Gubernur zaman Belanda yang udah gue sebutin sebelumnya. Penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam juga ada dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999.

Waktu zaman Belanda dulu itu, pertimbangan utama kenapa Pulau Sempu dijadiin cagar alam adalah karena saat itu, bahkan saat ini semakin parah, banyak pulau di Jawa yang telah dijadikan hutan produksi jati dan tanam paksa. Biasanya sih orang Belanda selalu berpikir demi kemanfaatan beberapa ratus ke depan. Tapi yang pasti penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam bukan perkara sepele.

Sebelumnya Pulau Sempu bukanlah merupakan destinasi wisata populer. Banyak orang yang lebih paham dan mengunjungi Wana Wisata Sendang Biru yang dikelola oleh Perhutani Malang. Sebelum tahun 1998, seluruh cagar alam, termasuk Pulau Sempu, dijaga ketat oleh militer, sehingga relatif aman dari campur tangan manusia, terlebih lagi turis.

Akhir-akhir ini kondisi Pulau Sempu semakin memprihatinkan. Banyak pengunjung Wana Wisata Sendang Biru yang menganggap bahwa Pulau Sempu adalah bagian dari Wana Wisata Sendang Biru. Mereka berpikir bahwa dengan membeli tiket  Wana Wisata Sendang Biru juga berarti bahwa mereka berhak mengunjungi Pulau Sempu, padahal tidak sama sekali.

Tumpukan Tenda dan Sampah di Pulau Sempu. (Foto by: Wisnu Yuwandodo

Tumpukan Tenda dan Sampah di Pulau Sempu. (Foto by: Wisnu Yuwandodo

Akhirnya, keindahan Pulau Sempu mulai menyebar dari mulut ke mulut yang diperparah dengan tulisan traveler yang pernah kesana dan seolah mengajak untuk ikut serta. Tidak ketinggalan travel agent yang kemudian menjual paket wisata ke Pulau Sempu. Media pun sontak memberitakannya sebagai "surga" di Jawa Timur. Ya benar. Surga yang telah dirusak dan dimasuki dengan ilegal.

Cagar alam yang semestinya menjadi tempat perkembangan ekosistem unik yang harus berlangsung secara alami, berubah menjadi destinasi wisata baru yang sangat menggiurkan bagi para pebisnis. Hebatnya, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf a.k.a @indtravel) turut promosikan Pulau Sempu sebagai destinasi wisata, bukan cagar alam. Luar biasa!

Padahal Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyatakan bahwa "Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional." Apakah karena Kemenparekraf bukanlah Kementerian Kehutanan yang wajib mengetahui isi kedua undang-undang tersebut? Gue yakin sih engga.

Setali tiga uang, seperti halnya @indtravel, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pun mendeklarasikan "potensi wisata" di Cagar Alam Pulau Sempu. BBKSDA Jawa Timur yang semestinya menjadi pelaksana teknis amanat peraturan perundangan malah mendukung komersialisasi Cagar Alam Pulau Sempu.

Dalam sebuah dialog interaktif bertema "Pulau Sempu, Antara Cagar Alam dan Wisata" yang diselenggarakan oleh Komunitas Peduli Sempu tanggal 5 Juni 2012 yang lalu, dimana turut dihadiri oleh perwakilan BKSDA Jember, Perum Perhutani KPH Malang, Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, terungkap bahwa sepanjang tahun 2011 Pulau Sempu dikunjungi oleh 11.065 wisawatan nusantara dan 136 wisatawan asing. Bahkan dari Januari hingga Mei 2012, tercatat sudah ada 4.204 pengunjung.

Kabid KSDA BKSDA Wilayah III Jember, Sunandar, bahkan mengizinkan wisatawan untuk berkunjung asalkan bisa menjaga kebersihan di pulau itu, sehingga pulau itu tetap terjaga konservasinya. "Minimal pengunjung yang datang kesana ketika pulang kembali membawa sampah yang dibawanya," ujar Sunandar.

Gue yakin, baik Kemenparekraf maupun BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA Jember tentu tahu bahwa cagar alam hanya dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya, sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Sebuah Renungan Untuk Traveler

Setelah baca beberapa uraian di atas, coba kalian renungkan pertanyaan berikut ini:

"Apakah dengan kedatangan gue ke Pulau Sempu akan menyebabkan keberadaan dan perkembangan ekosistemnya jadi berlangsung ga alami? Meskipun waktu gue kesana atau kalau nanti gue kesana gue janji akan menjaga lingkungannya, minimal ga buang sampah sembarangan gitu?"

Kalau setelah bertanya begitu hati kecil dan logika kalian menjawab "Iya, ternyata gue salah" atau "OK, gue juga akan kubur keinginan gue untuk kesana", menurut gue ini berarti hati kecil dan logika kalian masih beres.

Tapi kalau jawabannya adalah "Lah terus kenapa? Cagar alam juga kan tempat wisata" atau "Lho itu banyak tuh yang pada kesana, masa mereka boleh tapi gue engga" atau "Bodo amat. Mau itu cagar alam kek, banyak setannya kek, gue akan tetep kesana dan ngajak orang-orang untuk kesana"gue punya beberapa nomor dokter spesialis kejiwaan yang mungkin bisa membantu.

Kasar ya? Sama kok kayak kasarnya kalian yang masuk ke Pulau Sempu untuk tujuan wisata padahal itu melanggar peraturan perundangan. Sama kasarnya dengan kalian yang datang kesana dan buang sampah seenak jidat kalian. Sama kasarnya dengan kalian yang udah dikasih tahu bahwa Pulau Sempu itu bukan tempat wisata tapi tetep nekat mau kesana.

OK stop! Amarah ga akan bisa ngasih solusi. Tapi dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, gue yakin bisa. Gue memang belum pernah "turun ke lapangan" untuk ambil data, tapi menurut gue setidaknya studi literatur di atas bisa ngasih gambaran ke kalian, baik yang udah pernah kesana, mau kesana, maupun yang jualan paket wisata kesana. Masih mau diterusin?

Bagi kalian yang mau bantu gue untuk kampanye hal ini, silahkan copy-paste di blog kalian, kasih tautan ke artikel ini, dan tandatangani petisi. Kalian juga bisa pakai gambar di bawah sebagai featured image di blog kalian. Maaf kalau jelek, maklum gue bukan desainer. Tapi bagi kalian yang merasa artikel dan kampanye gue ini "membunuh mimpi" atau pun "membunuh rezeki" kalian, semoga Tuhan mengampuni dosa-dosa gue.

Btw, kalau ada yang tanya apa itu #CAPSlocked, itu tagar kampanye tentang ini di Twitter. Tagar bikinan gue aja sih. Artinya: Cagar Alam Pulau Sempu locked (terkunci atau tertutup) untuk traveler.

Share

Leave a Reply to beliaCancel reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


ra'as

10 years ago

bicara sempu pasti pro kontra, tapi kalo mau Sempu ditutup bu mamik dkk mau makan apa? tiap hari juga pendapatan mereka sekarang bergantung sama pengunjung Sendang Biru dan Sempu
dua sisi mata uang, cagar alam yg 'sengaja' dialih fungsi menjadi taman wisata alam dadakan

apalagi mau adu argumen sama keputusan kantor desa yg baru2 ini memasang harga retribusi khusus untuk masuk ke sempu. yah saran pak perhutani yg sering saya dengar sih jangan lupa sampah dibawa ..

TravellersID

10 years ago

Hehehe. Kenapa pro-kontra? Kan jelas landasan hukumnya bilang bahwa wisata ke cagar alam itu ilegal, ga perlu didebatkan lagi lah soal itu. Soal penduduk mau makan apa? Masih banyak lokasi wisata lain sepanjang pesisir Sendangbiru, tinggal promosinya aja digalakkan. Ga semudah itu? Masa iya lebih mudah melanggar peraturan daripada menegakkannya?

Perhutani ga punya kewenangan apa pun terhadap Cagar Alam, yang punya itu Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Mau samai kapan alam cuma jadi bahan ekspoloitasi keinginan manusia dan ga pernah jadi prioritas? Nanti begitu alamnya hancur, siapa yang mau tanggung jawab? Paling juga saling menyalahkan. Hee..

Anonymus

10 years ago

Orang yang ada di kantor perhutani situ kan juga ngebolehin kalo mau masuk ke P.sempu.. dan ke segoro anakan,,

Pihak Perhutani pun juga harus Tegas lah,,

fitriantik

10 years ago

picnik ko di samain sm pecinta alam y bedalah...wew

Rijang Adnan

10 years ago

jangan tinggalkan sesuatu kecuali jejak kaki,
jangan ambil sesuatu kecuali gambar,
jangan buang sesuatu kecuali waktu..

. (@nadiavika)

10 years ago

sebenernya sih bukannya ga boleh dikunjungi, cuman harusnya kita inget hukum para pecinta alam "apa yang loe bawa kesana, harus loe bawa pulang. cuman boleh mengambil foto, ga ada yang lain" harusnya peraturan itu ditanamin ke semua orang terutama yang ngaku "traveler"

Dimas Prasetyo

11 years ago

Semeru juga cagar alam dan juga sering didatangi sama pendaki kan...???
Cuman kondisi sempu terutama segara anakan agak ngenes sih...
Dua hal yang saya tahu (karena pernah kesana) adalah numpuknya sampah di sekitar segara anakan, dan konflik BKSDA sama warga setempat mengenai pengelolaan pulau sempu...

Pendapat saya sih, gak ada masalah dengan bertandang ke sempu ASAL kesadaran untuk menjaga alam itu lebih ditingkatkan...kaya kata pepatah "Jangan membawa apapun selain badanmu, jangan meninggalkan apapun selain jejakmu"...

Toh bagaimana kita bisa menjaga kalau kita tidak pernah bersentuhan langsung dengan YANG INGIN KITA JAGA kan..???

imadz (@dudinlovepunk)

11 years ago

Katanya penjaga nya di dulang/byr 2x lipat aja uda boleh masuk? Kl bener ya bad government

rafiq

11 years ago

gw sih belum pernah kesana, tapi miris juga sama anak bangsa yang menginginkan akses ke pulau itu dibatasi. bangsa gw udah merdeka dan setiap warganya berhak dan merdeka untuk mengunjungi pulau manapun di NKRI. stop pembatasan akses ke pulau sempu!.. lawan!..

TravellersID

11 years ago

HAHAHAHAHAHA! UU melarang orang untuk wisata ke Cagar Alam dan Pulau Sempu itu cagar alam. Kalau mau itu akses ke Pulau Sempu dibuka buat wisata, ubah dulu tuh UU-nya. 😀

Sang_Alang

11 years ago

eh rafiq, jgn karena merdeka lalu kau merasa berhak utk mengatakan 'lawan' dan merasa bebas mengunjungi manapun, ada tempat dimana alam dan isinya perlu lepas dari banyak campur tangan manusia, sudah byk kerusakan yg terjadi karena kunjungan salah alamat di belahan bumi pertiwi ini. Apalagi ini cagar alam, tolong pakai pikiranmu, alam juga butuh hidup lepas dari gangguan mahluk sperti ente yg merasa bebas menginjak manapun tnp tujuan yg BENAR

Sitam Karimunjawa

11 years ago

UU dibuat tujuannya unk menjaga kelestarian biota yg ada di Sempu, jadi kalau tidak ada peraturan yg membatasi apa semua org bisa paham dengan batasan yg dilakukannya? Kita harus bijak, jng sampai brusaha memuaskan dahaga pribadi dng menyalahkan aturan yg ada.

imadz (@dudinlovepunk)

11 years ago

Ada batasannya bos, masa' ya seenaknya . Angkuh banget sama alam, manusia ga ada apa-apanya sama alam . Nnti kalo rusak jd salah menyalahkan trs merem

endiik

11 years ago

rafig jangan bodoh ! contoh orang seperti anda yang membuat banyak pulau yang statusnya cagar alam atau tempat konservasi jadi ladang bisnis atau orang penikmat alam yang berpotensi merusak alam !

hei cewek ! bandingkan pulau sempu yang dulu sebelum banyak publikasi tentang pulau ini dan skr atau besok !

kapan hari wktu bersih2 pulau sempu, saya dan rekan nemu banyak sampah termasuk (maaf) KONDOM, apa memang barnag macam itu seharusnya ada di pulau tak berpenghuni itu ?

dradjad

11 years ago

artikel yang bagus, semoga semua bisa melihat dan menyadari yang terbaik buat semua

TravellersID

11 years ago

Aamiin! 🙂

buzzerbeezz

11 years ago

Kalau untuk rekreasi dan menikmati keindahan alam, kenapa harus ke Pulau Sempu? Kenapa harus ke cagar alam? Indonesia punya 17 ribu lebih pulau lhoo.. Miris ya.. Yg dilindungi aja bisa rusak kayak gini, bagaimana tempat-tempat yang gak dilindungi Undang-undang ya..

TravellersID

11 years ago

Ada kabar terbaru malah, amanat undang-undang dikalahkan oleh Peraturan Desa setempat. 🙁

@TravellersID you can buy royalty-free license of stock photo and stock video; search, compare, and book cheap flight ticket, hotels, and car rental around the world; or hire us for social media management, content writing, or video production services.