Selamat! Anda Telah Berhasil "Merusak" Pulau Sempu

Siapa sih yang ga tahu atau ga pernah denger tentang Pulau Sempu? Buat kalian yang punya hobi traveling pasti pernah kesana atau minimal pengen kesana dan menikmati keindahannya. Betul ga? Begitu juga dengan gue, saking terpesona dengan keindahannya, gue pun memasukkan Pulau Sempu dalam destination list gue. Pulau Sempu terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Secara geografis terletak antara 112°40’45” Bujur Timur dan 8°24’54” Lintang Selatan.

Keinginan gue untuk mengunjungi Pulau Sempu itu sama besarnya kayak keinginan gue untuk jadi orang yang baik, kuat banget. Namun kedewasaan berkata lain, keinginan itu harus gue kubur dalam-dalam dengan senang hati. Lho emang kenapa? Karena Tuhan ngasih pencerahan melalui kultwit-nya Mas @arman_dhani yang di "Chirpstory" oleh @kenarrox. Untuk itulah artikel ini gue buat.

Tempat yang selama ini kita kenal dengan nama Pulau Sempu, sesungguhnya adalah sebuah tempat yang sejak tahun 1928 ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie Nomor 69 dan Nomor 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 ha.

Wikipedia mencatat bahwa "Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami."

Selain berdasarkan keputusan Gubernur zaman Belanda yang udah gue sebutin sebelumnya. Penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam juga ada dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999.

Waktu zaman Belanda dulu itu, pertimbangan utama kenapa Pulau Sempu dijadiin cagar alam adalah karena saat itu, bahkan saat ini semakin parah, banyak pulau di Jawa yang telah dijadikan hutan produksi jati dan tanam paksa. Biasanya sih orang Belanda selalu berpikir demi kemanfaatan beberapa ratus ke depan. Tapi yang pasti penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam bukan perkara sepele.

Sebelumnya Pulau Sempu bukanlah merupakan destinasi wisata populer. Banyak orang yang lebih paham dan mengunjungi Wana Wisata Sendang Biru yang dikelola oleh Perhutani Malang. Sebelum tahun 1998, seluruh cagar alam, termasuk Pulau Sempu, dijaga ketat oleh militer, sehingga relatif aman dari campur tangan manusia, terlebih lagi turis.

Akhir-akhir ini kondisi Pulau Sempu semakin memprihatinkan. Banyak pengunjung Wana Wisata Sendang Biru yang menganggap bahwa Pulau Sempu adalah bagian dari Wana Wisata Sendang Biru. Mereka berpikir bahwa dengan membeli tiket  Wana Wisata Sendang Biru juga berarti bahwa mereka berhak mengunjungi Pulau Sempu, padahal tidak sama sekali.

Tumpukan Tenda dan Sampah di Pulau Sempu. (Foto by: Wisnu Yuwandodo

Tumpukan Tenda dan Sampah di Pulau Sempu. (Foto by: Wisnu Yuwandodo

Akhirnya, keindahan Pulau Sempu mulai menyebar dari mulut ke mulut yang diperparah dengan tulisan traveler yang pernah kesana dan seolah mengajak untuk ikut serta. Tidak ketinggalan travel agent yang kemudian menjual paket wisata ke Pulau Sempu. Media pun sontak memberitakannya sebagai "surga" di Jawa Timur. Ya benar. Surga yang telah dirusak dan dimasuki dengan ilegal.

Cagar alam yang semestinya menjadi tempat perkembangan ekosistem unik yang harus berlangsung secara alami, berubah menjadi destinasi wisata baru yang sangat menggiurkan bagi para pebisnis. Hebatnya, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf a.k.a @indtravel) turut promosikan Pulau Sempu sebagai destinasi wisata, bukan cagar alam. Luar biasa!

Padahal Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyatakan bahwa "Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional." Apakah karena Kemenparekraf bukanlah Kementerian Kehutanan yang wajib mengetahui isi kedua undang-undang tersebut? Gue yakin sih engga.

Setali tiga uang, seperti halnya @indtravel, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pun mendeklarasikan "potensi wisata" di Cagar Alam Pulau Sempu. BBKSDA Jawa Timur yang semestinya menjadi pelaksana teknis amanat peraturan perundangan malah mendukung komersialisasi Cagar Alam Pulau Sempu.

Dalam sebuah dialog interaktif bertema "Pulau Sempu, Antara Cagar Alam dan Wisata" yang diselenggarakan oleh Komunitas Peduli Sempu tanggal 5 Juni 2012 yang lalu, dimana turut dihadiri oleh perwakilan BKSDA Jember, Perum Perhutani KPH Malang, Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, terungkap bahwa sepanjang tahun 2011 Pulau Sempu dikunjungi oleh 11.065 wisawatan nusantara dan 136 wisatawan asing. Bahkan dari Januari hingga Mei 2012, tercatat sudah ada 4.204 pengunjung.

Kabid KSDA BKSDA Wilayah III Jember, Sunandar, bahkan mengizinkan wisatawan untuk berkunjung asalkan bisa menjaga kebersihan di pulau itu, sehingga pulau itu tetap terjaga konservasinya. "Minimal pengunjung yang datang kesana ketika pulang kembali membawa sampah yang dibawanya," ujar Sunandar.

Gue yakin, baik Kemenparekraf maupun BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA Jember tentu tahu bahwa cagar alam hanya dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya, sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Sebuah Renungan Untuk Traveler

Setelah baca beberapa uraian di atas, coba kalian renungkan pertanyaan berikut ini:

"Apakah dengan kedatangan gue ke Pulau Sempu akan menyebabkan keberadaan dan perkembangan ekosistemnya jadi berlangsung ga alami? Meskipun waktu gue kesana atau kalau nanti gue kesana gue janji akan menjaga lingkungannya, minimal ga buang sampah sembarangan gitu?"

Kalau setelah bertanya begitu hati kecil dan logika kalian menjawab "Iya, ternyata gue salah" atau "OK, gue juga akan kubur keinginan gue untuk kesana", menurut gue ini berarti hati kecil dan logika kalian masih beres.

Tapi kalau jawabannya adalah "Lah terus kenapa? Cagar alam juga kan tempat wisata" atau "Lho itu banyak tuh yang pada kesana, masa mereka boleh tapi gue engga" atau "Bodo amat. Mau itu cagar alam kek, banyak setannya kek, gue akan tetep kesana dan ngajak orang-orang untuk kesana"gue punya beberapa nomor dokter spesialis kejiwaan yang mungkin bisa membantu.

Kasar ya? Sama kok kayak kasarnya kalian yang masuk ke Pulau Sempu untuk tujuan wisata padahal itu melanggar peraturan perundangan. Sama kasarnya dengan kalian yang datang kesana dan buang sampah seenak jidat kalian. Sama kasarnya dengan kalian yang udah dikasih tahu bahwa Pulau Sempu itu bukan tempat wisata tapi tetep nekat mau kesana.

OK stop! Amarah ga akan bisa ngasih solusi. Tapi dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, gue yakin bisa. Gue memang belum pernah "turun ke lapangan" untuk ambil data, tapi menurut gue setidaknya studi literatur di atas bisa ngasih gambaran ke kalian, baik yang udah pernah kesana, mau kesana, maupun yang jualan paket wisata kesana. Masih mau diterusin?

Bagi kalian yang mau bantu gue untuk kampanye hal ini, silahkan copy-paste di blog kalian, kasih tautan ke artikel ini, dan tandatangani petisi. Kalian juga bisa pakai gambar di bawah sebagai featured image di blog kalian. Maaf kalau jelek, maklum gue bukan desainer. Tapi bagi kalian yang merasa artikel dan kampanye gue ini "membunuh mimpi" atau pun "membunuh rezeki" kalian, semoga Tuhan mengampuni dosa-dosa gue.

Btw, kalau ada yang tanya apa itu #CAPSlocked, itu tagar kampanye tentang ini di Twitter. Tagar bikinan gue aja sih. Artinya: Cagar Alam Pulau Sempu locked (terkunci atau tertutup) untuk traveler.

Share

Leave a Reply to Pradikta Dwi AnthonyCancel reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


yudha

9 years ago

Ini yang buat artikel sepertinya bukan orang malang. kok logatnya gua gue gua gue. Sebenarnya tergantung orangnya bung.... Orang mau menikmati keindahan Tuhan terserah dia mau kemana yang penting kita perlu menjaga keindahan alam tersebut. Saya sering kemping ke Sempu yang saya lihat baik2 masih ada yang perduli dengan menjaga keindahanya. Urusan anda untuk melarang silakan. tapi untuk saya mohon maaf tidak mengurangi rasa hormat kepada anda saya tetap Menikmati PULAU SEMPUH.

Pradikta Dwi Anthony

9 years ago

Dear Mas Yudha yang bijaksana,
1. Apakah hanya orang Malang yang boleh menulis soal Cagar Alam Pulau Sempu? Atau harus orang Lampung yang boleh menulis soal Cagar Alam Krakatau dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau? Saya yakin tidak.
2. Yang melarang itu siapa? Saya? Bukan, yang melarang itu UU. Sila dibaca lagi baik2 dan jangan terpaku sama ego sendiri.
3. Tau fungsi Cagar Alam ga? Kalau ga tahu, coba diingat2 lagi pelajaran yang diberikan guru waktu SD atau googling lah. Cagar Alam tidak boleh dipergunakan untk aktivitas wisata, ada tuh di UU yang saya sebutkan.
4. Boleh ga saya sembarangan masuk ke rumah Anda tanpa izin Anda / orang tua Anda? Tenang, saya bakal tetap jaga keindahan dan kerapihannya kok. 🙂

armano zamu

9 years ago

gue pernah ke sempu th 2011, kalo mo nyebrang kesana musti dpt ijin dulu dari kantor perhutani yg ada di pntai sendang biru itu...
pas udah nyampe segara anakan udah banyak orang disana + sampah"nya..
jujur kelompok gue peduli lingkungan semua, sampah milik kami kami bakar trus pas pulang kami masing" bawa sampah minim 1 kantung kresek.
trus yg paling bikin miris tu banyak orang" nebangin pohon buat bikin api unggun...
entah kondisinya sempu sekarang kek apa..

Pradikta Dwi Anthony

9 years ago

Jadi gini, pengelolaan Sempu yang legal itu ke BBKSDA Jawa Timur di Surabaya atau ke BKSDA Jember, disebut legal ketika izin ke sana dan dikasih SIMAKSI. Itu pun ga bakal dapat SIMAKSI kalau untuk wisata. Intinya, tanpa SIMAKSI itu ilegal, terlepas buang sampah sembarangan atau ga. Dan lagi, bahaya lho bakar sampah sembarangan, apalagi di hutam begitu. Penanganan sampah yang benar kan bukan dengan dibakar. 🙂

Indra Kusuma Sejati

9 years ago

Kalau berangkat ke sana dengan kordinasi di kantor konservasi tentunya semua dapat dikordinasikan dengan baik, Sedangkan kemarin saja saya ke loksi ini semua baik-baik saja, Kerusakan yang ditimbukan di sana, mungkin bagi para oknum pendatang yang tidak mengindahkan peraturan dan berkordinasi dengan baik sama petugas yang berwenang kali mas. Jadi santai saja.....

Pradikta Dwi Anthony

9 years ago

Eh? Waktu ke Sempu kemarin pakai SIMAKSI? Ngerti ga kalau inti artikel ini bukan soal di sana merusak atau ga, tapi soal wisata ke Sempu (Cagar Alam) itu ilegal? Kalau ke sana untuk wisata bahkan tanpa SIMAKSI, itu namanya melanggar peraturan, sampeyan merasa melanggar ga tuh?

Ajie

10 years ago

ok gan..say kubur dalam2 deh niat saya, moga bukan cuma ane org Malang yg belum prnah k Sempu..hehe

Pradikta Dwi Anthony

10 years ago

Wah, banyak kok orang Malang yang membatalkan niat ke sana. Demi kebaikan alam dan konservasi ga apa2 lah. 🙂

bandanaku

10 years ago

saya pernah ke pulau sempu skitar 2010, dan sewaktu masuk dan saat mendaftar baru tau kalo ternyata pulau sempu adalah cagar alam, tapi kami diijinkan masuk setelah dijelaskan peraturan2 dan membawa kembali semua sampah kami.

Pradikta Dwi Anthony

10 years ago

Hee.. Kalau boleh minta tolong, mohon jangan ke sana lagi dan kasih tau juga teman-temannya ya. Yang izinkan itu bukan petugas resmi (BKSDA), tapi dari Polhut atau bahkan Perhutani, mereka ga punya hak untuk izinkan orang masuk Cagar Alam, apalagi untuk wisata dan tidak punya SIMAKSI, meskipun ga nginap atau buang sampah sembarangan.

Concern saya justru pada pengunjung, harus mereka yang disadarkan bahwa wisata ke Cagar Alam itu salah, terlepas dari "diizinkan" oleh "petugas". Karena ketaatan terhadap hukum harus dimulai dari diri sendiri kan? 🙂

bandanaku

10 years ago

cuma sekali aja ksana.
banyak cagar alam yang jadi tempat wisata, malah jadi bingung dengan peraturannya.

Pradikta Dwi Anthony

10 years ago

Peraturan mah ga berubah, tetap ga membolehkan cagar alam jadi tempat wisata. Hanya karena (oknum) pengelola membolehkannya, ga lantas itu menjadi legal. Legal kalau kita punya SIMAKSI. Gitu aja sih intinya. 🙂

Farrah A

9 years ago

lah, aku k sana buat belajar... oktober kemaren aku ke sana... baek2 aja tuh?

karya bangsa

10 years ago

emang harus ke pulau sempu?apa bagusnya wisata kesana?

abie (@abi_404)

10 years ago

setuju tuh gan kita bersihin sempu

obyek wisata

10 years ago

indah benar pulau sempu ini,
kari kita jaga dengan tidak membuang sampah sembarangan...

Pradikta Dwi Anthony

10 years ago

Harus kita jaga juga dengan tidak mengunjunginya untuk wisata. 🙂

gita prestalita

10 years ago

kok kayak e kotor bgt .. aduh, padahal pengen kesana .

Pradikta Dwi Anthony

10 years ago

Lho kok malah mau ke sana sih, orang wisata ke sana itu ilegal. -,-"

gendruwo edan

10 years ago

bro..salut sama tulisannya..tapi saya bilang percuma..akan semakin banyak traveler yang ke sempu...krn selain sampah, mereka sudah menjadi sumber penghasilan warga sekitar..kecuali lu bisa bikin masyarakat setempat..termasuk pihak berwenang..setubuh ama pendapat lu...klo lu emang peduli ma sempu..yok ke sana..kita ambil sampah2 plastik yg ada di sana..sambil persuasi aturan barang bwaan traveller..yg di bawa masuk sempu harus sama ketika keluar..

@TravellersID you can buy royalty-free license of stock photo and stock video; search, compare, and book cheap flight ticket, hotels, and car rental around the world; or hire us for social media management, content writing, or video production services.